Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, BAPPEDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pembangunan daerah, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, BAPPEDA mempunyai fungsi, yakni :
penyusunan rencana kerja Badan;
perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah;
pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
penyelenggaraan pengendalian program pembangunan daerah;
pelaksanaan penyusunan dan kebijakan perencanaan dan pengendalian;
penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan;
pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, bidang penelitian, dan pengembangan;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugasnya.
Susunan organisasi dan masing-masing bidang tugasnya, adalah sebagai berikut :
1. Kepala BAPPEDA, mempunyai tugas :
menyusun rencana pembangunan daerah yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan;
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi perencanaan pembangunan daerah dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten serta instansi vertikal di kabupaten;
menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perubahannya bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
menyusun rencana pembangunan sektoral;
melaksanakan, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan di bidang penelitian, pengembangan dan perencanaan pembangunan daerah
memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan
memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2. Sekretaris BAPPEDA mempunyai tugas :
mengoordinasikan penyusunan program, penyelenggaraan tugas dan fungsi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi bidang secara terpadu;
menyusun rencana program sekretariat berdasarkan rencana kerja badan;
menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi badan;
mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan badan;
mengoordinasikan administrasi umum dengan perangkat daerah terkait;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pertimbangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu:
2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja badan;
melaksanakan pelayanan administrasi umum dan urusan surat-menyurat;
melaksanakan urusan dalam dan ketatalaksanaan;
melaksanakan urusan kepegawaian;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
2.2 Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas :
menyusun rencana Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai dengan rencana kerja badan;
melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan badan;
menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan badan;
menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai badan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2.3 Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, mempunyai tugas :
Menyusun rencana sub bagian penyusunan program sesuai dengan rencana kerja badan;
Menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran badan;
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan badan;
Mengkoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Badan;
Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugasnya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, mempunyai tugas :
menyusun rencana Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan jangka pendek daerah
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengendalian dan monitoring pelaksanaan pembangunan daerah;
menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pelaporan kinerja pembangunan daerah
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dibantu :
3.1 Kepala Sub Bidang Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas :
menyusun rencana Sub Bidang Perencanaan Pembangunan sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan jangka pendek daerah
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan Perangkat Daerah;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; danmelaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
3.2 Kepala Sub Bidang Pengendalian mempunyai tugas :
menyusun rencana Sub Bidang Pengendalian sesuai dengan rencana kerja Badan;
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan dan hasil pembangunan daerah;
menyusun dan melakukan pengendalian kegiatan pembangunan;
melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan;
menyusun dan menyediakan informasi hasil pengendalian pembangunan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3.3 Kepala Sub Bidang Evaluasi mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Evaluasi sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan evaluasi kinerja pembangunan daerah;
menyusun dan melakukan analisis data, informasi dan statistika untuk bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
menyiapkan bahan pelaporan kinerja pembangunan daerah;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
4. Kepala Bidang Ekonomi, mempunyai tugas :
menyusun rencana Bidang Ekonomi sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyusun rencana program pembangunan di bidang ekonomi;
melakukan inventarisasi permasalahan di bidang ekonomi serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalahnya;
menyusun analisa dan kajian kebijakan pembangunan daerah di bidang Ekonomi;
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas rencana pembangunan daerah di bidang ekonomi;
melaksanakan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah bidang ekonomi;
memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
memberikan petunjuk, arahan dan mengkoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang ekonomi dibantu :
4.1. KepalaSub Bidang Pertanian, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pertanian sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas rencana program pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan untuk saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
memberikan petunjuk, arahan dan mengkoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
4.2. Kepala Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Perindustrin, Perdagangan, Koperasi dan UMKM sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan;
menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan lingkup koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas rencana program pembangunan lingkup koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan;
menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah lingkup koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian, dan perdagangan;
menyiapkan bahan untuk saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
memberikan petunjuk, arahan dan mengkoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
4.3. Kepala Sub Bidang Pariwisata dan Penanaman Modal, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pariwisata dan Penanaman Modal sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pariwisata dan penanaman modal;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pariwisata dan penanaman modal;
menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan daerah lingkup pariwisata dan penanaman modal;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas rencana program pembangunan lingkup pariwisata dan penanaman modal;
menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah lingkup pariwisata dan penanaman modal;
menyiapkan bahan untuk saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
memberikan petunjuk, arahan dan mengkoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
5. Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, memiliki tugas :
Menyusun rencana Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana keja Badan
melakukan inventarisasi permasalahan di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalahnya.
menyusun kajian kebijakan pembangunan daerah di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup;
menyusun, mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan daerah di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup.
memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
5.1 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan lingkup pekerjaan umum dan permukiman;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pekerjaan umum dan permukiman;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pekerjaan umum dan permukiman;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup pekerjaan umum dan permukiman;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
5.2 Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan , mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan sesuai dengan rencana keja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan lingkup perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pensinergian rencana program pembangunan daerah lingkup perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan penyusunan kajian kebijakan perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan urusan perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana pembangunan daerah lingkup perencanaan Pengembangan Wilayah, Perhubungan dan Pertanahan ;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
5.3 Sub Bidang Perencanaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan meliputi energi, kebersihan, pertamanan, limbah, kebencanaan dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup energi, sumberdaya mineral dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
6. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan, memilii tugas :
menyusun rencana Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Badan;
melakukan inventarisasi permasalahan di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalahnya;
menyusun kajian kebijakan dan policy brief pembangunan daerah di Bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
menyusun, mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan daerah di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
6.1. Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Kesehatan, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pendidikan dan Kesehatan sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, dan perpustakaan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, dan perpustakaan;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, dan perpustakaan;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, dan perpustakaan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas / kegiatan kepada atasan.
6.2 Kepala Sub Bidang Sosial dan Budaya, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Sosial dan Budaya sesuai dengan rencana kerja badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief lingkup sosial, tenaga kerja, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan.;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup sosial, tenaga kerja, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup sosial, tenaga kerja, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup sosial, tenaga kerja, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
6.3 Kepala Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur, mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Pemerintahan dan Aparatur sesuai dengan rencana keja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief lingkup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kearsipan, pemerintahan umum dan aparatur;
menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kearsipan, pemerintahan umum dan aparatur;
menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kearsipan, pemerintahan umum dan aparatur;
menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kearsipan, pemerintahan umum dan aparatur;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugasnya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
7. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan, mempunyai tugas :
menyusun rencana Bidang Penelitian dan sesuai dengan rencana keja Badan;
penyusunan kajian dan policy brief di Bidang Peneitian dan Pengembangan;;
penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, bidang pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan dan bidang Sumber Daya Alam dan teknologi;
koordinasi, evaluasi dan sosialisasi serta publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, bidang pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan dan bidang Sumber Daya Alam dan teknologi;
memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
7.1 Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan pembangunan mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief Peneitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan;
menyusun dan menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan Ekonomi dan Pembangunan;
mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
7.2 Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief Peneitian dan Pengembangan Pemerintaha, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan;
menyusun dan menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan Pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan;
mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan Pemerintahan, Sosial budaya dan Kemasyarakatan;
melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan penelitian dan pengembangan Pemerintahan, Sosial Budaya dan Kemasyarakatan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
7.3 Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya alam dan Teknologi mempunyai tugas:
menyusun rencana Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Alam dan Teknologi sesuai dengan rencana kerja Badan;
menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief Peneitian dan Pengembangan sumber Daya alam dan Teknologi;
menyusun dan menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan sumber Daya Alam dan Teknologi;
mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan Sumber Daya alam dan Teknologi;
melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan penelitian dan pengembangan Sumber Daya Alam dan Teknologi;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
8. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.