Detail Pustaka:
Penanggung Jawab:
–
Edisi:
–
Kolasi:
–
Catatan:
–
Cetakan:
–
Impresium:
Tahun 2018
Jejakan:
–

Abstrak
Berdasarkan ketentuan Pasal 316 Ayat
(1
)Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa perubahan APBD dapat
dilakukan jika terjadi :
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar
unit organiasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan;
4. Keadaan darurat dan/atau;
5. Keadaan luar biasa.
Selanjutnya pada Ayat
(2
)Pasal 316 Undang-Undang tersebut juga diatur
bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1
(satu
) kali dalam 1
(satu
)
tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Dengan mendasarkan kedua
hal substansi perundangan tersebut, maka disimpulkan bahwa APBD dapat
diubah 1
(satu
) kali dalam 1
(satu
) tahun anggaran sepanjang memenuhi
persyaratan seperti tersebut diatas.