Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuwangi, BAPPEDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, pembangunan daerah, dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Berkaitan dengan tugas pokok tersebut, BAPPEDA mempunyai fungsi, yakni :

  • Penyusunan rencana kerja Badan;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta inovasi daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, serta inovasi daerah;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta inovasi daerah;
  • Penyelenggaraan pengendalian program pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta inovasi daerah;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasnya.

Susunan organisasi dan masing-masing bidang tugasnya, adalah sebagai berikut :

1. Kepala BAPPEDA, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana kerja Badan;
  • Merumuskan dan melaksanakan koordinasi kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta inovasi daerah;
  • Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta inovasi daerah;
  • Menyelenggarakan pengendalian program pembangunan daerah;
  • Melaksanakan penyusunan dan kebijakan perencanaan  dan pengendalian;
  • Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan;
  • Melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • Menyusun rencana strategis dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten, mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasnya.

2. Sekretaris BAPPEDA mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sekretariat sesuai dengan rencana kerja Badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan penyusunan program, kegiatan dan anggaran, penyelenggaraan tugas dan fungsi;
  • Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;
  • Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan badan;
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  • Melaksanakan pengelolaan kearsipan badan;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  • Melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
  • Melaksanakan dan mengoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja, RKT, LPPD, laporan kinerja badan dan surat menyurat;
  • Mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (IKU) badan;
  • Mengoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (IKI);
  • Mengoordinasikan penyusunan Perencanaan Strategis (Renstra) badan;
  • Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional badan;
  • Mengoordinasikan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian, pengukuran kinerja badan, Individu;
  • Mengoordinasikan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) badan dan individu;
  • Mengoordinasikan dan memfasilitasi pengisian Blanko LHKPN dan LP2P di lingkungan badan;
  • Mengoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD dilingkungan badan;
  • Mengoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan LKPD di lingkungan badan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu:

2.1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan dalam, urusan surat-menyurat, ketatalaksanaan dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan perundang-undangan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada

2.2 Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan badan;
  • Menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran badan;
  • Menghimpun, menganalisis, menyajikan dan memberikan informasi data badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan, pemantauan, dan pengendalian proses penyusunan dan pelaksanaan dokumen Renstra, Renja, dan RKA Badan;
  • Menyusun perencanaan strategis (Renstra) badan;
  • Menyusun Rencana Kerja (Renja) tahunan serta kegiatan operasional badan;
  • Menyusun Perjanjian Kinerja (PK) dan penilaian, pengukuran kinerja;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas, kinerja dan anggaran Badan;
  • Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) badan;
  • Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) badan;
  • Mengoordinasikan penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) pegawai di lingkungan badan;
  • Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan LKPJ Bupati dan LPPD badan;
  • Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dalam rangka rencana tindak lanjut (RTL) perencanaan dan program kerja badan;
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program badan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada.

2.3 Kepala Sub Koordinator Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan pengelolaan asset;
  • Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian dan pembukuan keuangan Badan dan pengelolaan asset;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan asset dan barang persediaan Badan;
  • Menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan untuk penghapusan barang serta melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun dikuasai Badan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan dan atau Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/Kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada Sekretaris.

3. Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Perencanaan Pembangunan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah sektoral dan kewilayahan;
  • Melaksanakan koordinasi fasilitasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah lintas sektor dan lintas kewilayahan serta program prioritas dan tematik Pemerintah Kabupaten;
  • Merumuskan Program Pembangunan Daerah;
  • Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah;
  • Melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program dan kegiatan bidang perencanaan;
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada atasan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dibantu :

3.1 Sub Koordinator Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan, mempunyai tugas: :

  • Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, sinkronisasi dan menyusun rencana pembangunan lintas sektoral dan lintas kewilayahan serta program prioritas dan tematik Pemerintah Kabupaten;
  • Malaksanakan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan sinkronisasi perencanaan yang berdimensi keruangan;
  • Menyusun prioritas dan pagu indikatif pembangunan lintas sektoral dan lintas kewilayahan serta program prioritas dan tematik Pemerintah Kabupaten;
  • Menyiapkan pengesahan Rencana Strategis dan Rencana kerja perangkat daerah;
  • Melaksanakan pemantauan , evaluasi dan menyusun laporan kegiatan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan dan atau Kepala BIdang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang.

3.2 Sub Koordinator Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan dan mengfasilitasi kebijakan teknis perencanaan pembangunan;
  • Menyiapkan dan mengfasilitasi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan tahunan daerah berdimensi kewilayahan;
  • Menyusun dan mengkoordinasikan rencana pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan tahunan daerah berdimensi kewilayahan;
  • Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan menyusun laporan kegiatan bidang perencanaan dan pembangunan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan dan atau Kepala BIdang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas dan atau Kepala Bidang.

4. Kepala Bidang Ekonomi, mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Ekonomi sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Menyusun rencana program pembangunan di bidang ekonomi;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah di bidang ekonomi;
  • Menyusun analisa dan kajian kebijakan pembangunan daerah di bidang Ekonomi;
  • Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi rencana pembangunan daerah di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan Koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi penyusunan dokumen Renstra dan Renja perangkat daerah lingkup koordinasi bidang Ekonomi;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pembangunan daerah bidang ekonomi;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada atasan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang ekonomi dibantu :

4.1. Sub Koordinator Pertanian dan Pariwisata, mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pariwisata;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pariwisata;
  • Menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pariwisata;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas rencana program pembangunan lingkup pertanian, pangan, kehutanan, kelauatan, perikanan dan pariwisata;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pengendalian pembangunan daerah lingkup pertanian, pangan , kehutanan , kelautan, perikanan dan pariwisata;
  • Menyiapkan bahan untuk saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan dan atau Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang.

4.2. Sub Kordinator Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Tenaga Kerja dan penanaman modal mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro, tenaga kerja dan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro, tenaga kerja dan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan pembangunan lingkup perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro, tenaga kerja dan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi rencana program pembangunan lingkup perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha mikro, tenaga kerja dan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan pengendalian pembangunan daerah lingkup perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha mikro, tenaga kerja dan penanaman modal;
  • Menyiapkan bahan untuk saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

5. Kepala Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan Hidup, memiliki tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah pemecahan masalahnya;
  • Menyusun kajian kebijakan pembangunan daerah di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan;
  • Menyusun, mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan daerah di Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan;
  • Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi penyusunan dokumen Renstra dan Renja perangkat daerah lingkup koordinasi bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan Bidang Sarana, Prasarana Wilayah dan Lingkungan;
  • Memberikan saran Dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas, kegiatan kepada atasan.

5.1 Sub Koordinator Pekerjaan Umum, Perhubungan dan Pemukiman, mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan lingkup pekerjaan umum, perhubungan dan pemukiman;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup pekerjaan umum, perhubungan dan pemukiman;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup pekerjaan umum, perhubungan dan pemukiman;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi , sinkronisasi dan pengsinergian rencana program pembangunan lingkup pekerjaan umum, perhubungan, dan pemukiman;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

5.2 Sub Koordinator Tata Ruang, Sumberdaya alam dan Lingkungan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan analisa dan kajian kebijakan meliputi tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup tata ruang, sumberdaya alam dan lingkungan;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup tata ruang, sumberdaya alam, dan lingkungan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup tata ruang, sumberdaya alam dan lingkungan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

6. Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Melakukan inventarisasi permasalahan di bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalahnya;
  • Menyusun kajian kebijakan dan policy brief pembangunan daerah di Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan;
  • Menyusun, mengoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan daerah di bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
  • Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi penyusunan dokumen Renstra dan Renja perangkat daerah lingkup koordinasi bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan pemerintahan;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

6.1. Sub koordinator Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas:

  • Menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan;
  • Menyiapkan bahan             penyusunan rencana programpembangunan meliputi pendidikan, kesehatan pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembagunan meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengsinergian rencana program pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

6.2 Sub koordinator Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief lingkup administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat, pemerintahan umum dan aparatur, social, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat, pemerintahan umum dan aparatur, social, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
  • Menyiapkan bahan inventarisasi permasalahan pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat, pemerintahan umum dan aparatur, social, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
  • Menyiapkan bahan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pensinergian rencana program pembangunan lingkup administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyrakat, pemerintahan umum dan aparatur, social, kebudayaan, transmigrasi dan upaya penanggulangan kemiskinan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

7. Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian Evaluasi mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian Evaluasi sesuai dengan rencana kerja Badan;
  • Penyusunan kajian dan policy brief dari hasil Penelitian dan Pengembangan, pengembangan inovasi dan Pengendalian evaluasi;
  • Penyusunan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, bidang pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam serta pengembangan inovasi;
  • Koordinasi, evaluasi dan sosialisasi serta publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan, bidang pemerintahan, sosial budaya dan kemasyarakatan dan sumber daya alam dan pengembangan inovasi;
  • Melaksanakan pengelolaan perpustakaan badan;
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelaporan kinerja pembangunan daerah;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

7.1 Koordinator Penelitian dan pengembangan ekonomi, sosial, dan pemerintahan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief dari hasil penelitian dan pengembangan ekonomi, social budaya dan pemerintahan;
  • Menyusun dan menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan ekonomi, sosia; budaya dan pemerintahan;
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ekonomi, social budaya dan pemerintahan;
  • Melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan penelitian dan pengembangan ekonomi , social budaya dan pemerintahan;
  • Menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengembangan Sistem Inovasi Daerah;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

7.2 Sub koordinator Penelitian dan pengembangan Pembangunan, Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyusunan kajian dan policy brief dari hasil penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Menyusun dan menyiapkan bahan penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Melaksanakan sosialisasi dan publikasi kegiatan penelitian dan pengembangan pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

7.3 Sub koordinator Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi hasil dan kinerja pembangunan;
  • Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelaksanaan program termasuk Dana ALokasi Khusus, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan;
  • Merumuskan kebijakan teknis pengendalian kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  • Menyusun dokumen pengendalian kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  • Melaksanakan pengelolaan analisis dan interprestasi data kegiatan dan hasil pembangunan daerah sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  • Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan;
  • Menyusun dan menyediakan informasi hasil pengendalian pembangunan;
  • Mengkoordinasikan dan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati akhir masa jabatan;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Badan dan atau kepala bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan dan memberikan saran serta pertimbangan teknis kepada kepala Badan dan atau Kepala Bidang.

8. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas :

  • Memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan sesuai peraturan perundang-undangan.